Friday, 27 April 2012

DMCA Blogger Untuk Memerangi Pencurian Konten

Tak dapat ditepis lagi bahwa sekarang ini,pencurian konten sudah semakin meraja rela. Tidak munafik, saya sebagai seorang biasa yang baru mengenal blog dulu juga sempat tenggelam pada masalah copas artikel, tapi dengan berjalannya waktu serta pendewasaan diri akhirnya saya sadar dan mulai menulis artikel sendiri. Seiring dengan semakin banyaknya artikel yang saya tulis sendiri, saya mulai khawatir dengan artikel saya yang dicopas oleh orang lain, lama googling masalah ini akhirnya saya menemukan 1 jawaban perlindungan artikel, yaitu DMCA.

DMCA untuk Blogger ini merupakan gebrakan dari Google untuk melindungi konten / isi dari suatu blog yang isinya dicuri oleh blog atau website lain. DMCA ini akan menanggapi laporan dari admin sebuah blog yang mencurigai atau mendapati artikelnya dicuri oleh blog atau website lain.

Jika terdapat laporan pencurian, artikel blog bersangkutan akan dihapus selama 10 hari lalu diselidiki oleh DMCA. Setelah penyelidikan dan terbukti mencuri maka artikel akan dihapus dan jika tidak terbukti artikel akan dikembalikan pada blog bersangkutan.

Melaporkan ke DMCA merupakan langkah yang tepat diambil jika peringatan individual yang dilayangkang melalui email tidak digubris oleh sipencuri konten. Langkah-langkah pengaduan ke DMCA cukup mudah :
  1. Kunjungi DMCA untuk blogger
  2. Isi biodata berupa :
    > Nama
    > Company name dapat diisi dengan nama blog atau website anda
    > Nama pemengang hak cipta
    > Alamat email Anda
  3. Pada bagian Copyrighted Work. Isi :
    > Where can we see an authorized example of the work?
        - isi dengan link alamat artikel blog anda
    > Identify and describe the copyrighted work
        - isi dengan deskripsi artikel anda, seperti tanggal penerbitan dan lain sebagainya.

  4. Isi kolom "Location of the allegedly infringing material" dengan alamat link blog atau website yang dicurigai mencuri konten dari blog anda.
  5. Pada bagian Sworn Statements centang permintaan konfirmasi

  6. Sampai pada bagian signature isikan Tanggalnya sesuai dengan tanggal pelaporan dan tanda tangan digital anda yaitu nama lengkap anda (nama depan dan belakang) sesuai dengan yang diisikan sebelumnya.
  7. Pilih Submit.
Setelah semua proses selesai, akan ada email balasan yang menyatakan pelaporan sudah diterima dan akan dirposes lebih lanjut. Cepat lambat prosesnya tergantung dari banyaknya pelaporan-pelaporan yang lain sehingga harus menunggu.


source : http://www.katakan-hey.com/2011/12/dmca-blogger-untuk-memerangi-pencurian.html

11 comments:

  1. artikel ane jg banyak yg copas gan,, sebel jg sih tp gak masalah selama kasih link sumbernya

    ReplyDelete
  2. keren bro,,,,,basmi para pncuri konten,,,,wkwkwkwk

    ReplyDelete
  3. blog ane udah pake beberapa cara agar artikel blog tidak dicuri, tapi tetap aja ada beberapa artikel blog ane nongkrong di blog orang lain

    ReplyDelete
  4. ada beribu macam cara sob, bagi pencuri untuk mengambil yang dicuri,,,, yang pasti sih perkuatan aja posisi blog kita,,, jika konten dicuri tapi konten kita kuat,,, gak bakalan pengaruh sob mau duplikat konten atau ndaknya

    ReplyDelete
  5. ikkut masang juga ah, tengkyu bro udah Share

    ReplyDelete
  6. pencurian Konten tidak bisa dihilangkan jika tak dari diri pribadi sendiri, namun DMCA bisa mengurangi dari pencurian konten tersebut

    ReplyDelete
  7. Pepatah bilang mencegah lebih baik daripada mengobati..Nah untuk mengantisipasi pencurian content apal salah salahnya membuat peringatan kepada mereka bahwa konten blog tidak untuk di salin..Bayangkan kita sudah berjam-jam membuat tulisan blog kemudian ada seorang plagiat yang mencuri tulisan tersebut untuk diterbitkan ke dalam blog mereka..siapa yang gak kecewa? tentu kita sedih bukan...

    ReplyDelete